LABUHANBATU - Seorang predator sex anak di bawah umur diciduk polisi dari Polres Labuhanbatu. Ini setelah keluarga 3 anak yang berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 12-14 tahun, melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Adapun predator sex anak di bawah umur ini diamankan petugas setelah peristiwa memilukan itu dilaporkan pada Minggu (18/3/2018).

Informasi yang diterima, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada Februari lalu. Hal ini bermula saat korban yang sudah saling kenal itu memanggil korban Dodo (bukan nama sebenarnya) sedang bersama temannya, Didi (juga bukan nama sebenarnya) dengan alasan makan mie bakso (mieso).

Setelah selesai makan, korban dibawa tersangka jalan-jalan ke Lapangan Binaraga, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu. Di sana korban buang air kecil, lantas pelaku pun melihatnya. Saat mau pulang, di atas sepeda motor pelaku memegang kemaluan korban dan mengelus-elus kemaluan korbannya.

Sedangkan terhadap korban lainnya, sebut saja bernama Tono, tersangka meminta tolong untuk menemaninya membayar listrik, tetapi predator sex ini malah membawa korban ke Warnet Perisai Jalan Perisai, Kecamatan Ransel, Kabupaten Labuhanbatu. Di dalam warnet itu, korban dan pelaku nonton film porno dan disaat itu TSK memegang kemaluan korban dan mengelus-elus kemaluan korban. Setelah dari sana, korban diajak makan mieso oleh tersangka.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fahtir Mustafa, Jumat (23/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui suka dengan anak laki-laki sehingga terjadi perbuatan cabul tersebut.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu.