MEDAN - Seorang pria berinisial HVS (23) penduduk Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang nekat menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial C.

Tidak tanggung-tanggung, pria yang tidak memilki pekerjaan tetap ini sempat menikmati kemolekan tubuh korban sebanyak dua kali.

Bahkan, Harrys sempat membawa kabur ABG tersebut ke kawasan kabupaten Langkat hingga ke Aceh Tamiang pada hari Senin (19/2/2018) lalu.

Begitupun, ia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena keluarga ABG yang tidak senang atas perbuatan pelaku terhadap korban melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi makobar.com membenarkan adanya pelaku pencabulan yang diamankan.

“Benar. Karena sudah saling jatuh cinta dan hubungannya tidak direstui oleh orangtua korban, pada hari Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Sudirman Simpang Komplek Perumahan Griya Sapta Marga Kecamatan Sunggal Deliserdang pelaku membawa lari ABG berinisial C,” ujar Kompol Wira.

Diungkapkan Wira, setelah beberapa hari berselang, korban yang dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Stabat, Kabupaten Langkat hingga ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang akhirnya dijemput oleh orangtuanya.

“Korban yang sempat dibawa kabur ke Aceh akhirnya dijemput orangtuanya dari kediaman kerabat pelaku di Stabat, Langkat pada 24 Pebruari 2018 lalu,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menerangkan, pelaku bersama orangtuanya mendatangi kediaman korban dengan maksud menemui keluarga sang ABG.

“Petugas Polsek Sunggal yang menerima laporan tentang kehadiran pelaku pencabulan tersebut langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan Harrys ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban pertama kali di kos-kosan temannya di kawasan Sei Mencirim dan persetubuhan kedua dilakukan di rumah kerabatnya di Stabat saat pelaku membawa lari korban,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 /2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23/2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.