PADANGSIDIMPUAN - Seorang tersangka bernama Hasanuddin Simbolon alias Adek (33), warga Jalan DR Payungan Dalimunthe, Gang Aman No 6, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pria kelahiran  Lumut, Tapanuli Tengah (Tapteng) 20 Oktober 1984 ini diamankan petugas pada Jumat (16/3/2018) sekira pukul 20.30 di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, persis di belakang toko Kembar Ponsel karna diduga telah berprofesi sebagai 'pengecer' narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, Sabtu (17/3/2018) yang dihubungi GoSumut melalui telepon menjelaskan, sekira pukul 20.00, petugas mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.

Menindakjanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi  untuk melakukan lidik.

"Setibanya di TKP,  personel Satnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah pak Pane di Jalan Teuku Umar tepatnya di belakang toko Kembar Ponsel, petugaspun langsung melakukan tindakan  mengamankan tersangka Haaanuddin Simbolon alias Adek," jelas Charles.

Setelah diamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan tersangka di bawah kursi salah satu warung di samping sepeda motor tersangka terparkir. Setelah diperiksa kotak rokok tersebut berisikan 2 paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang beralamat di daerah Rantau Prapat, dan saudara A kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Charles.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamakan berupa, 2 bungkus plastik transparan klip berisi sabu seberat 0, 37 gram, 1 unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor warna merah dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild diangkut petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut.