Medan - Usai menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon Gubernur Sumatera Utara Kamis (15/3/2018), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menunggu kebenaran pernyataan JR yang akan menuntut mereka secara pidana.

"Silakan saja, kami nggak tahu mau dipidanakan dengan pasal apa," kata komisioner KPU Benget Silitonga menjawab seusai penetapan status TMS JR-Ance.

Benget menolak pernyataan JR yang menyatakan bahwa pihaknya berusaha menghalang-halangi keinginannya mencalonkan diri menjadi Gubsu. Tidak satupun paslon yang tidak dilayani dengan baik saat mendaftar. Pintu tidak ditutup, gerbang tidak dikunci dan semua pegawai KPU memberikan layanan maksimal.

Dijelaskannya, sesuai norma, dalam menetapkan calon Gubsu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Konsekwensinya akan ada yang MS dan TMS. Hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi.

"Keliru kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu sebagai menghalang-halangi. Jadi kami nggak tahu mau dikenakan pasal pidana apa," tegas Benget.

Pernyataan JR akan memidanakan KPU adalah terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang dikatakan harus diterima sebagai pengganti ijazah yang harus dilegalisir sebagaimana keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut.

Akan tetapi KPU menolak dan menyatakan JR-Ance TMS. Belum diketahui apakah JR benar akan memidanakan komisioner KPU Sumut.