Medan - Terhitung mulai hari ini (Kamis, 15/3/2018), bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.

Ketetapan tersebut disampaikan seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut., Jalan Adam Malik, Medan

Mewakili Gakkumdu, Direktur Reserse Kriminal Umum KPoldasu, Kombes Andi Ryanto menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara., JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

"Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih," kata Andi.

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.