Medan - Pasca Ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, disebut Jopinus Ramli (JR) Saragih menunggu surat panggilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

Dari situ kemudian dia bersama tim kuasa hukum dan partai pendukung menentukan langkah selanjutnya.

"Begitu sikap kami, saya sudah koordinasi dengan Pak JR. Tunggu dulu surat panggilan kita terima barulah diputuskan langkah berikutnya," kata Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan DPD Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho.

Ronald menjelaskan seharusnya JR belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi terlapor. Karena sampai hari ini dia Bupati Simalungun aktif tersebut belum pernah dimintai keterangan secara langsung.

Dinyatakannya bahwa JR memang sudah pernah diminta kehadirannya di Gakkumdu sebanyak dua kali guna dimintai keterangan terkait pengaduan tentang pemalsuan legalisir ijazah. Akan tetapi berhalangan karena tengah mengurus proses legalisir ijazah. Hal tersebut sudah dijelaskan ke Gakkumdu.

Oleh Gakkumdu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi disebutkan terhitung sejak kemarin (15/3/2018) JR ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. JR disangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Harianto guna keperluan lega ijazah SMA.

Sejumlah barang bukti dikatakan Rian sudah dimiliki guna menguatkan ketetapan status tersangka JR. Diantaranya fotokopi legalisir ijazah berikut specimen tanda tangan Kadisdik DKI Jakarta. Aparat Gakkumdu langsung berangkat ke Jakarta guna mendapatkan specimen tersebut. Atas tuduhan pemalsuan kepada JR, dia terancam hukuman enam tahun penjara.

"Senin pekan depan (19/3/2018) JR akan diperiksa sebagai tersangka. Jumat, (16/3/2018) surat panggilan akan ditayangkan," kata Andi menjawab wartawan seusai gelar perkara.