Medan - DPRD Sumut diminta untuk menolak rencana relokasi mesjid ke lokasi gedung serbaguna yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat asal.

Permintaan itu datang dari pengurus Mesjid Amal Silaturrahim di kawasan Asia Mega Mas Jln AR Hakim.

“Warga, pengurus mesjid dan ormas Islam mempertahankan status lokasi agar tidak dipindahkan. Jadi mereka minta DPRD Sumut ikut bersikap menolak rencana relokasi itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli.

Berdasarkan UU No. 41/2004 pada pasal 67 ayat 1-3 tentang Badan Wakaf Islam dijelaskan, bahwa Mesjid yang berada di tanah wakaf tidak boleh digantikan peruntukannya tanpa seizin ahli waris wakaf, menteri agama, masyarakat sekitar serta orang-oarang yang berada di lingkungan suatu Mesjid.

“Apabila tetap dipaksakan, maka oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi denda Rp400 juta atau kurungan 5 tahun penjara,” jelasnya yang saat itu diundang tabliq akbar oleh pengurus Mesjid.