PALAS - Oknum PPK Kecamatan Lubuk Barumun diduga selewengkan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawan.
Sejumlah PPS di Kecamatan Lubuk Barumun melaporkannya ke kantor kejaksaan Negeri Palas, Selasa (13/3/2018).

Kajari Palas Ikkeu Bahtiar melalui Kasi Intel Dafit Riadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari PPS terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional.

Kata Dafit, PPS yang ikut melaporkan menyatakan, adapun permasalahan yang dilaporkan dugaan penyalahgunaan.

"Dana operasional termasuk anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) PPS bulan November 2017 s/d Januari 2018 yang dibayar baru satu bulan akan tetapi kami disuruh menandatangani LPJ untuk bulan November 2017 s/d Januari 2018 oleh pihak PPK," jelas dia.

"Kami dimintai biaya pembelian baju seragam sebesar Rp 600.000 per PPS setiap desa oleh pihak PPK, akan tetapi sampai saat ini baju seragam tersebut tidak ada dibelikan," kata RM mewakili PPS Kecamatan Lubuk Barumun.

Di tempat terpisah, Sekcam Lubuk Barumun Pardamean Hasibuan melalui telepon seluler menyatakan, seharusnya PPS melaporkan hal ini ke Panwas Palas.

"Bukan mengadu ke pihak Kejaksaan. Tidak ada masalah, kalau pakaian itu yang menangani pakaiannya sudah ada, cuma belum dibagikan. ATK PPS untuk Januari di semua kecamatan belum ada yang cair," kilah Pardamean.

Terkait permasalahan tersebut, wartawan belum berhasil mengkonfirnasi Ketua PPK Kecamatan Lubuk Barumun. Ketika dihubungi melalui nomor telepon selulernya, HP yang bersangkutan tidak aktif.