MEDAN - JR Saragih-Ance Selian menolak hasil pleno putusan KPU Sumatera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) Hasil Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait status pasangan tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Penolakan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho.

"Mereka menolak isi Berita Acara yang kita sampaikan, dan itu kita catatkan dalam berita acara bahwa mereka menolak," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (15/3/2018).

Benget mengaku tidak tahu apa yang menjadi alasan keberatan tim JR-Ance sehingga menolak berita acara yang disampaikan KPU tersebut.

"Kita tidak tahu keberatan mereka. Yang penting kami sudah selesaikan tugas kami sesuai amar putusan Bawaslu," tegasnya.

Dalam penyampaian berita acara hasil putusan Bawaslu tersebut, beberapa pendukung JR-Ance dikeluarkan dari ruangan oleh polisi karena dinilai mengganggu ketenangan acara.

Acara penyerahan berita acara tersebut hanya dihadiri Ance Selian dan tim pemenangan JR-Ance, sedangkan JR Saragih tidak hadir. Sementara dari pihak komisioner KPU Sumut hanya dihadiri Benget Silitonga karena empat komisioner lainnya sedang ada kegiatan di luar kota.