MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan JR Saragih - Ance Selian. Keduanya tidak dapat menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Kepastian itu disampaikan dalam Berita Acara Hasil Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang dibacakan staf divisi teknis KPU Sumut, Erna Damanik, di Kantor KPU Sumut, Kamis (15/3/2018).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, putusan itu diambil oleh seluruh komisioner KPU Sumut melalui rapat pleno, Rabu (14/3/2018) malam.

"Tadi malam seluruh komisioner pleno untuk memutuskan," kata Benget.

Benget menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar KPU Sumut dalam membuat keputusan tersebut. Pertama berdasarkan proses legalisir ulang Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat, 12 Februari 2018 lalu, dan tanda terima khusus yaitu dokumen yang diserahkan tim JR Saragih ke KPU Sumut.

"Kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu dan dokumen yang diserahkan ke kami pada masa pendaftaran," kata Benget.

Benget mengungkapkan, KPU menilai proses leges ulang tanggal 12 Maret dan dokumen yang diserahkan ke KPU tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan meleges ulang ijazah SMA JR Saragih, bukan SKPI.

"Kita juga melihat itu tidak sesuai dengan dokumen masa pendaftaran. Karena waku mendaftar itu ijazah SMA yang diserahkan ke kita. Maka kami putusan status Pak JR Saragih dan Ance Selian tetap TMS sesuai SK 07 KPU Sumut tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," tegasnya.