LABUHANBATU - Dikarenakan nyambi sebagai jurtul Kim Hongkong, seorang buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit PT Hari sawit jaya (HSJ) resmi menyandang status tahanan Polsek Bilah Hilir, Selasa (13/3/2018) kemarin. Tersangka diamankan atas informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di wilayah itu. Atas informasi tersebut, Kapolsek Herry Prasetyo memerintahkan tim personel reskrim untuk segera melakukan pengintaian ke TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan beberapa barang bukti.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Herry Prasetyo, kepada wartawan menjelaskan, sekira pukul 20.42, EEL (36) bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit PT HSJ, warga Dusun Afd I HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka diamnakan di depan rumahnya sedang menunggu SMS (Short Message Service) dari pelanggan pemasang judi online," jelas Kapolsek, Rabu (14/3/2018).

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna biru yang di dalamnya terdapat nomor-nomor angka tebakan KIM Hongkong, Uang tunai sebesar Rp 196.000 dari saku celana tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 kedua tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.