MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dari sebuah rumah koskosan di Jalan Medan – Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan wanita, petugas menyita tiga paket sabu yang dibeli seharga 400 ribu rupiah dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, bong dan kaca piresk serta sabu sisa pakai.

Ketiga pelaku yakni Darmawanta Sembiring (32) penduduk Jalan Payabakung Gang Serbajadi II, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Dani Armansyah Sitepu (31) warga Jalan Medan - Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Siti Nurainun boru Sitepu (28) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Para pelaku diamankan setelah petugas yang menerima informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab GoSumut, Jumat (9/3/2018).

Wira menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas langsung masuk ke rumah kos yang dimaksud dan mendapti tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkotika.

“Saat ditanya, ketiganya mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan sang bandar bernama Dedi tengah diburu.