MEDAN - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I perkenalkan e-filing pada masyarakat Kota Medan. E-filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online atau Aplikasi Service Provider (ASP). Erwin Priambodo D.Putro, Kepala Bidang Penilaian Ektensifikasi dan Pendaftaran mengatakan untuk mengelola pajak negara membutuhkan sosialisasi.

“Salah satunya sosialisasi berupa dialog seperti saat ini supaya pesan-pesan yang harus di ketahui sampai tepat sasaran yakni pada wajib pajak,” terangnya saat Gathering dan Dialog Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, oleh Kanwil DJP Sumatera Utara I, di Plaza Medan Fair, Jumat (9/3/2018).

Diterangkannya bahwa pembayaran pajak untuk pribadi pada 31 Maret 2018 sedangkan untuk badan usaha pada April 2018 ini. Saat ini DJP juga mempermudah untuk pelaporan wajib pajak dan juga memudahkan dalam pembayaran.

“Untuk pelaporan pajak bisa melalui sistem e-filing dari smartphone saja. Sedangkam untuk EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP bisa dibuat secara mudah dan cepat melalui twitter,” tukasnya.

Ditambahkannya perlu diketahui, pajak untuk UMKM kemarin hanya dikenakan 1 persen dari omset dan kini turun memjadi ½ persen saja.

“Dan ini adalah peraturan pemerintah yang baru, akhir bulan peraturannya akan kelar,” pungkasnya.