SERGAI - Andre Nasution (38) Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Dedi Nasution (34) dan Ade Tya alias Adi (24) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai, Kamis (8/3/2018) siang. Ketiganya ditangkap olres Sergai lagi asyik pesta sabu di ruang tamu rumah tersangka Andre berikut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 1,6 gram, 33 plastik transparan, 9 pipet plastik, 1 gulung kertas timah, 3 mancis, 1 mancis dirakit dengan jarum.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasubag Humas AKP Neli, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tertangkapnya para tersangka atas adanya informasi dari masyarakat diterima Kapolres kemudian dilakukan tindak lanjut dan berhasil meringkus tersangka.

“Para tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar AKP Neli.

Sedangkan Andre mengaku, dirinya sudah lebih dari 5 bulan menjalankan profesi sebagai pengedar sabu.

“Kami ditangkap sedang mengisap sabu di ruang tamu,” ujarnya.