MEDAN - ‎Sumady alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM, terdakwa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup," ucap JPU, Randi di Ruang Cakra V PN Medan.

Kemudian, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).