LABUHANBATU - Seorang pengedar sabu diamankan polisi sesaat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhannatu, Senin (5/3/2018) sekira pukul 21.00. Kini, pelaku HN alias Usnul (33) warga Aspol Polsek Bilah Hulu Jalan Ampera No. 01, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diterima, malam itu anggota polsek menerima informasi dari masayarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhannatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota turun ke TKP guna melakukan penyelidikan, Setelah mengendap dan mengamati lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut. Dari situlah polisi langsung menyergapnya.

"Benar, pelaku diamankan anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP Nathanael Panjaitan, Selasa (6/3/2018).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan paket kecil plastik transparan yang berisi sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, dua buah kaca pirex, dua buah skop terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak rokok warna hitam, satu buah mancis, sebagai barang bukti.