MEDAN - Mantan Bendara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, Zuraidah resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara. Zuraidah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan terhadap Zuraidah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Batubara selama 5 jam.
"Iya benar, tersangka ditahan Senin (5/3/2018) malam oleh tim Pidsus Kejari Batubara," ungkap Sumanggar, Selasa (6/3/2018).
Sumanggar mengungkapkan Zuraidah dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan tersebut, untuk 20 hari kedepan."Sembari dilakukan pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini," tutur Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan sebelumnya, hal yang sama dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"Untuk Zulkifli Lubis
dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu," ucap Sumanggar sembari mengatakan Zulkifli juga ditahan di Lapas Labuhanruku, Kabupaten Batubara. Untuk diketahui, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu. Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. "Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah," ujar Sumanggar.
dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu," ucap Sumanggar sembari mengatakan Zulkifli juga ditahan di Lapas Labuhanruku, Kabupaten Batubara. Untuk diketahui, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu. Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. "Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah," ujar Sumanggar.