MEDAN - Mantan Bendara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, Zuraidah resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara. Zuraidah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ‎korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015. Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan terhadap Zuraidah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Batubara selama 5 jam.

"Iya benar, tersangka ditahan Senin (5/3/2018) malam oleh tim Pidsus Kejari Batubara," ungkap Sumanggar, Selasa (6/3/2018).

Sumanggar mengungkapkan Zuraidah d‎ititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan tersebut, untuk 20 hari kedepan."Sembari dilakukan pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini," tutur Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan sebelumnya, hal yang sama dilakukan terhadap ‎Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Untuk ‎Zulkifli Lubis
dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu," ucap Sumanggar sembari mengatakan Zulkifli juga ditahan di Lapas Labuhanruku, Kabupaten Batubara.‎

Untuk diketahui, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu.‎

Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut.

"Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah," ujar Sumanggar.