LABURA - Personel unit Reskrim Polsek NA IX - X mengamankan juru tulis (jurtul) kim hongkong beserta dua pemasang angka tebakan saat transaksi di Dusun Suka Rakyat, Desa Batu tunggal, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, Senin (5/3/2018) sekira pukul 21.00. Ketiganya yakni DS (32) warga Dusun Suka Rakyat yang bertindak sebagai jurtul dan B (41) serta P (61) yang sama-sama berdomisili di Dusun Suka Rakyat sebagai pemasang angka tebakan.

"Barang buktinya uang sebanyak Rp 456 ribu, empat buah buku tafsir mimpi dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Kapolsek NA 1X-X, AKP Anggun Adhika Putra, Selasa (6/3/2018).

Suksesnya penangkapan ini, kata Kapolsek, tak lepas dari peran serta masyarakat yang ingin menjadikan wilayahnya benar-benar bersih dari perjudian. Saat itu, terang Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari warga Desa Batu Tunggal bahwa di Dusun Suka Rakyat ada permainan jenis kim.

"Berangkat dari informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota turun ke TKP dan melakukan lidik. Setelah di lokasi, ketiga pelaku diringkus dan langsung diboyong ke Mapolsek NA IX-X untuk proses pemeriksaan," tandasnya.