SERGAI – ES alias Ando (51) warga Gang Sederhana, Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang ditangkap personel Polsek Perbaungan, Selasa (6/3/2018) sore. Ando diamankan polisi usai menjual ganja pada aparat penegak hukum yang menyaru sebagai pembeli di sekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Penangkapan Ando dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap. Menurut Kapolsek, tertangkapnya tersangka setelah personel Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli.

“Selain tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat 3,5 gram dan uang Rp 66 ribu serta 1 batang rokok bercampur ganja,” terang Kapolsek.

Ando sendiri mengaku menyesal tidak mengetahui bahwa yang beli ganja adalah polisi yang menyaru pembeli. Hal itu membuatnya harus tidur di sel Polsek Perbaungan atas perbuatannya.

“Aku gak tahu yang mesan itu polisi sehingga saat menyerahkan ganja, aku langsung ditangkap,” papar Ando.