MEDAN - Penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Medan bukan karena takut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim. Namun hal ini untuk memudahkan masyarakat. Humas PN Medan, Jamaluddin mengatakan, saat ini semua laporan dan kebutuhan masyarakat seluruh bidang dihubungkan melalui PTSP. Dimana penerapan sistem ini sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) RI, untuk lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan.

"Ini cara sederhana dan mudah diakses. Masyarakat cukup melaporkan ke petugas yang berada di meja loket layanan yang terdiri dari masing-masing bidang kepaniteraan, tata usaha dan keuangan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi masuk ke ruangan-ruangan," ucap Jamal, Senin (5/2).

Disinggung dengan adanya sistem PTSP yang dibuat Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencegah adanya operasi tangkap tangan hakim yang belakangan marak terjadi. Jamal membantah.

"Bukan karena itu. Kita tidak takut di OTT. Jadi, memang kita mau sterilkan kantor kita saja," tegasnya.

Peraturan PTSP bukan hanya di PN Medan tetapi kepada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia agar proses administrasi dan pelayanan dilakukan dengan tertib dan transparan. Pihaknya, juga terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan secara bertahap.

“Dalam PTSP ini, kami terus mengkaji apa-apa saja yang harus diperbaiki mulai dari sistem pelayanan, SDM dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sinergi seluruh petugas juga dilakukan supaya pencari keadilan tidak bingung mengurus segala administrasi,” pungkasnya.