MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku telah menerima salinan putusan Bawaslu Sumut terkait dikabulkannya sebagian tuntutan Jr Saragih. Bahkan hal itu akan dibawa mereka ke Jakarta untuk dikonsultasikan bersama KPU RI. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika ditanya wartawan mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke KPU RI.

"Besok (Selasa (6/3/2018) kami ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU pusat," katanya di Kantor KPU Provinsi Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (5/3/2018) malam.

Begitupun, Mulia belum bisa menjawab secara konkret mengenai sikap mereka usai menerima salinan putusan tersebut.

"Saya saja belum baca apa isi putusannya. Nantilah, kita konsultasikan dulu ke pusat," bilangnya lagi.

Pihaknya mengaku sudah menyurati KPU pusat sekaitan hal ini, dan akan memberikan langsung salinan putusan Bawaslu itu sebagai lampiran.

"Kelima komisioner akan berangkat ke Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan amatan di kantor KPU Sumut, kelima komisioner KPU tengah sibuk membahas internal salinan putusan dari Bawaslu tersebut. Disamping itu, KPU juga ada menerima tamu dari KPU kabupaten/kota sekaitan dengan Pilkada.

Namun untuk keputusan dan sikap KPU atas putusan Bawaslu, belum ada jawaban dan tindak lanjut secara konkret.