MEDAN - Demi memudahkan masyarakat yang mencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan dan penanganan secara langsung, cepat, sederhana dan bertanggung jawab. “Kita permudah masyarakat dengan penerapan PTSP. Dan sistem ini sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) RI,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Senin (5/3/2018).

Ia mengatakan PTSP dilaksanakan dengan cara sederhana dan mudah diakses. Masyarakat cukup melaporkan ke petugas yang berada di meja loket layanan yang terdiri dari masing-masing bidang kepaniteraan, tata usaha dan keuangan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi masuk ke ruangan-ruangan. Cukup lapor ke petugas front office PTSP,” bebernya.

Peraturan PTSP bukan hanya di PN Medan tetapi kepada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia agar proses administrasi dan pelayanan dilakukan dengan tertib dan transparan. Pihaknya, juga terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan secara bertahap.

“Dalam PTSP ini, kami terus mengkaji apa-apa saja yang harus diperbaiki mulai dari sistem pelayanan, SDM dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sinergi seluruh petugas juga dilakukan supaya pencari keadilan tidak bingung mengurus segala administrasi,” pungkasnya.