MEDAN - Walikota Sibolga, Syarfii Hutauruk bisa bernafas lega. Pasalnya Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak ada menetapkan tersangka baru atas dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar. Ironisnya, penyidik Kejatisu yang dulunya gencar mengatakan kepada media bahwa orang nomor satu di Kota Sibolga itu terlibat. Kini berbanding terbalik dari pernyataan penyidik usai melakukan pemeriksaan Syarfii.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan jika Syarfii tidak terlibat dalam kasus ini dan dalam perkara ini penyidik tidak akan menetapkan tersangka baru sampai nanti ada menemukan fakta di persidangan.

"Kita sudah periksa dia (Syarfii Hutauruk) dan tidak ada kita temukan dia terlibat. Jadi, kita tunggu saja perkembangan di persidangan nanti seperti apa,"ucap Sumanggar, Senin (5/3/2018).

Namun tak dipungkiri oleh penyidik jika nanti ditemukan fakta dalam persidangan dan ada mengarah kepada Syarfii maka penyidik akan kembali periksa Syarfii.

"Kalau kita temukan fakta di persidangan maka akan kita periksa kembali. Jadi kita tunggu fakta sidang dulu,"pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.‎

Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar," katanya.