MEDAN - Divonis majelis hakim selama enam tahun penjara karena terbukti korupsi dana pembangunan jaringan listrik desa di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Komisaris Direksi PT Jola, Leonardo Pasaribu ajukan banding, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3/2018). g Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3/2018).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Leonardo Pasaribu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 655 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Majelis hakim Saryana menilai terdakwa Leonardo Pasaribu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahrial Pohan langsung menyatakan banding.

"Kami banding yang mulia," sebut Syahrial.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta subsider satu tahun penjara," tegas Josron.

Sementara dalam dakwaan JPU, Leonardo Pasaribu selaku Komisaris Direksi PT. Jola, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Sondang Barita, dan Frengky Mario Lumban Tobing (penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menjelaskan dalam kasus ini, turut terlibat Frenky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa pada Tahun Anggaran (TA) 2013.

Namun, hukuman keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan kini dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Dari hasil fakta dan pengembalian uang pengganti kerugian negara dipersidangan, Frangky menikmati uang korupsi senilai Rp 2 Milyar sedangkan Sondang Barita hanya Rp 10 juta.

"Proyek pengerjaan jaringan listrik direncanakan untuk 47 desa. Namun dalam penawarannya hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei. Namun, dari 7 hanya 2 desa yang selesai dikerjakan. Sementara, 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian Rp 3,04 miliar lebih," sebut Josron.

Dijelaskan, dalam pekerjaan jaringan listrik masuk desa di Pemkab Toba Samosir menggelontorkan dana senilai Rp 6,4 miliar. Tapi dalam pelaksanaanya hanya Rp 6,1 miliar.