LABUHANBATU - Samsul Arifin Rambe (26) warga Pondok Ema, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara dibacok dua preman berinisial I (38) dan A (34) di Jalan Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Selasa (27/2/2018). "Benar, I dan A (inisial) warga Aek Korsik. keterangan saksi, Wawan telah kita periksa dan kedua pelaku kita buru," ucap Kapolsek Aek Natas AKP Demak Opusungu saat dikonfirmasi via selular, Kamis (1/3/2018)

Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2018) lalu sekira pukul 18.30. Ketika itu di jalan perkampungan Padang Halaban, korban mengantarkan saksi dengan mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba, sepeda motor korban dihentikan pelaku I dan A. Terjadi percekcokan di antara korban dan kedua pelaku. Lalu, pelaku mengayunkan parang ke arah korban dan rekannya Wawan yang masih di atas sepeda motor seketika jatuh.

Korban dan rekannya sempat lari untuk mencari pertolongan. Namun, korban terjatuh ke tanah dan pelaku kembali mengayunkan parang yang berada di tangannya ke wajah korban. Sontak saja, korban reflek dan mengelak.

Dengan geram, pelaku menjambak rambut korban dengan memaksa berdiri. Setelah korban berdiri, pelaku A menendang dan memukuli korban berulang kali hingga korban kembali jatuh ke tanah. Pelaku mendekati korban dan menjambak lagi rambut korban.

"Pelaku I memegang rambut korban sambil berkata "apa masalahmu di parlabian" sambil membacok bacokkan parangnya ke kepala korban, dan korban menjawab "tidak ada masalah "lalu korban diseret ke pasar. Pelaku A menunjang korban dan A berkata kepada pelaku I" sudahlah bang nanti mati dia" tapi pelaku I tetap memegang rambut korban dan membacok kepala korban lagi," Kata Kapolsek yang mengambil keterangan dari saksi.

Akibat kejadian tersebut, kepala korban banyak mengeluarkan darah. Dengan keadaan terluka, Korban bersama rekannya pulang dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan kedua pelaku telah melarikan diri.

"Korban melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami luka robek dikepala sebanyak 13 jahitan. Untuk pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.