LABUHANBATU - Yusuf (25) warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini diamankan dan diserahkan warga ke polisi lantaran dicurigai ingin melakukan pencurian. Yusuf yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini, akhirnya mengaku hendak melakukan pencurian di Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX - X setelah diinterogasi petugas Polsek NA IX-X.

Informasi diterima, peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada kamis (1/3/18) dini hari sekira pukul 02.00.

"Pada saat itu warga Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX - X sedang ronda Siskamling malam, kemudian melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan karena memutar-mutar di desa tersebut dengan menggunakan sepeda motor," jelas Kapolsek NA IX-X AKP Anggun.

Setelah pelaku diberhentikan warga dan menanyakan tujuan pelaku, namun pelaku menjawab dengan berbelit-belit hingga dibawa ke rumah kepala desa untuk diamankan.

"Setelah diamankan di rumah kepala desa, kepala desa menghubungi petugas Aiptu Sofyandi yang juga berdomisili di desa tersebut. Aiptu Sofyandu menghubungi Kanit Res dan anggota pun turun ke rumah kades dan melakukan interogasi," terang Anggun.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dipakainya adalah hasil curian dari rumah warga di Blok 10 Perkebunan Socfindo atas nama Suwarno (39) pada Selasa (27/2/2018) sekira pukul 21.00.

"Pelaku mengaku ingin mencuri di desa tersebut dan sepeda motor yang digunakannya juga hasil curian beberapa waktu lalu di tempat yang berbeda. Selain dari pada itu pelaku juga mengaku pernah mencuri di sebuah toko grosir dengan cara menggunakan sebilah parang lalu mengambil tiga slop rokok sampoerna dan uang sebanyak Rp26 ribu," Ungkap Anggun.

Pelaku akhirnya dibawa petugas ke Polsek NA IX - X utuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Polsek Aek Natas untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX No pol 2042 JAA yang dicuri pelaku dari wilayah hukum Polsek Aek Natas.