MEDAN - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Sumatera Utara melelang 28 ton beras ketan ilegal, hasil tangkapan dari sebuah Kapal Motor Rezeki Bersama asal Thailand. Namun, beras ketan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut tak laku dilelang.

"Kita sudah lelang beras ketannya tetapi sampai saat ini belum ada yang melakukan penawaran. Beras ketan tersebut kalau dilelang sekitar Rp297 juta," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan DJBC Sumut, Samino di Medan, Jumat (2/3/2018).

Menurut dia, dilelangnya barang bukti tersebut diperbolehkan walau proses hukum belum tetap. Sebab, kalau menunggu hasil keputusan sidang terlalu memakan waktu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejati Sumut dan Kejari Medan) dan karantina (Dinas Pertanian Sumut), jadi semacam percepatan barang bukti. Kalau kita menunggu sampai incraht tentunya akan lama waktunya sehingga kualitasnya akan turun," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawas Daerah (Kabid Wasda) Karantina Dinas Pertanian Sumut, Parlin mengatakan, untuk puluhan bibit pohon yang diamankan seperti bonsai, asam jawa dan durian tidak bisa dilelang.

"Tanaman tersebut tidak ada izin dari kementerian terkait untuk masuk ke Indonesia. Kalau dilelang tentu dikhawatirkan akan berdampak, karena memungkinkan masuknya hama penyakit. Oleh sebab itu, harus dimusnahkan dan tidak bisa dilelang," kata Parlin.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapal Motor Rezeki Bersama diamankan petugas DJBC Sumut dari perairan perbatasan Sumut-Aceh.

Sebab, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan, yaitu tentang mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes.

Selain bermuatan 28 ton beras ketan, kapal motor tersebut terdapat 35 batang bibit bonsai, 5 karung bibit pohon asam jawa dan 29 karung bibit pohon durian.

Dalam penangkapan ini petugas Bea & Cukai Sumut hanya menangkap nahkodanya saja berinisial AAS. Sedangkan otak pelakunya belum tertangkap hingga kini.