MEDAN - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Sumatera Utara menangkap sebuah Kapal Motor Rezeki Bersama asal Thailand, di perairan perbatasan Sumut-Aceh beberapa waktu lalu. Kapal motor tersebut bermuatan 28 ton beras ketan, 35 batang bibit bonsai, 5 karung bibit pohon asam jawa dan 29 karung bibit pohon durian.

Namun, dalam penangkapan ini petugas Bea & Cukai Sumut hanya menangkap nahkodanya saja berinisial AAS. Sedangkan otak pelakunya belum tertangkap hingga kini.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan DJBC Sumut, Samino mengatakan, kapal asal Thailand tersebut ditangkap pada Desember lalu. Saat ditangkap terdapat nahkoda bersama dua anak buah kapal (ABK).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK, ternyata tidak tahu apa-apa hanya menuruti perintah nahkoda. Sehingga, ditetapkan membawa nahkodanya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Samino saat memusnahkan barang bukti bibit pohon bonsai, asam jawa dan durian di kantor DJBC Sumut, Jumat (2/3/2018).

Menurut dia, diamankannya kapal tersebut karena melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan, yaitu tentang mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes. Muatan yang ada di kapal tersebut informasinya akan dikirim ke Aceh.

"Untuk otak pelaku atau bos pimpinan kapal tersebut masih didalami. Begitu juga kepada siapa barang bukti yang diamankan akan diberikan atau penerimanya. Oleh sebab itu, ketika ada fakta baru maka dilakukan penyelidikan lebih mendalam," tandas Samino.