MEDAN - Sidang musyawarah sengketa pilkada ke-5 yang dilaksanakan di ruang sidang sengketa Bawaslu Sumut, diwarnai dengan aksi walk out dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Rabu (28/2/2018).

Setelah sidang sengketa dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli itu selesai, KPU Sumut memberikan klarifikasi atas tindakan yang mereka lakukan tersebut dengan melakukan konferensi pers di kantor KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah bentuk kekecewaan mereka atas tindakan pimpinan musyawarah yang mengusir komisioner KPU Benget Silitonga.

"Bahwa pak benget ini kan kapasitasnya sebagai komisioner KPU dan kolega kami. Tadi saya ingin mengintruksi untuk meluruskan, tapi di abaikan oleh pimpinan musyawarah, langsung mengintruksikan pengamanan dalam untuk mengeluarkan pak benget," kata Mulia Banurea.

Dia menambahkan, tindakan yang mereka ambil dengan walk out dari sidang sengketa pilkada tersebut juga berkaitan dengan marwah lembaga KPU Sumut.

"Kami keluar karena pak benget diusir, beliau diusir sama dengan mengusir kami. Ini marwah lembaga, pak benget kan sebagai komisioner KPU," ujar Mulia Banurea.

Selain itu, Komisioner KPU Nazir Salim Manik juga menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya berkaitan dengan peristiwa hari ini saja, tidak berkaitan dengan agenda selanjutnya.

"Terkait peristiwa tadi harus di batasi pada peristiwa hari ini saja. Untuk besok atau lusa kita akan tetap hadir bahkan jika kita diundang oleh bawaslu sebagai pimpinan musyawarah dalam sidang putusan terbuka, insyaallah kita akan hadir. Tapi perlakuan hari ini, kita nilai tidak terlalu baik memperlakukan termohon, itu kita anggap sebagai sikap protes kita," sebut Nazir.