LABUHANBATU - Usai diperiksa penyidik Polsek Panai Hilir, pelaku berinisial ES (44) ini selanjutnya akan diserahkan ke Unit PPA Polres Labuhanbatu. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini nekat mencabuli anak di bawah umur. Hal ini dibenarkan kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fahtir Mustafa, Rabu (28/2/2018) ketika dikonfirmasi melalui selulernya.

Kasat Reskrim menyebutkan, ES diringkus polisi setelah orangtua Melati (11) bukan nama sebenarnya, berinisial S (32) melaporkan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya pada Sabtu (24/2/2018) sore.

"Pelaku diamankan di depan rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.

Menurut Kasat, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban disuruh main ke rumahnya dan melancarkan modus berawal ketika minta diurut. Saat itulah terjadi perbuatan yang tidak diinginkan itu terjadi.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan kita sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan, apakah ada korban lainnya," jelasnya.