MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menyerahkan klaim kasus kecelakaan kerja dengan total sebesar Rp151.231.860 kepada peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Medan Utara. Peserta program BPJS TK ini merupakan salah satu satpam di sekolah yang dinyatakan meninggal akibat kecelakaan kerja, Hamdan yang mengalami musibah yang bekerja di Yayasan Amanah Karamah (Sekolah Al Ulum).

Penyerahan klaim dilakukan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Susi kepada Lidia Hatati di kediaman Almarhum di Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan-Medan. Penyerahan klaim disaksikan oleh Sekretaris Yayasan, Fauzi dan Perwakilan Yayasan, Rudi yang merupakan petugas yang biasa melakukan pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hadir dalam rangka memberikan perlindungan atas risiko yang dihadapi pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Asran Pane, kemarin.

Dia menjelaskan, selama masuk kategori pasien kecelakaan kerja, pulang dari kerja atau menuju tempat kerja, sedang dalam lingkungan kerja itu akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga akhir Desember 2017 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp12.3 miliar untuk 2.322 kasus," jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja yang dialami Almarhum Hamdan bermula pada 23 November 2017, bertepatan dengan perayaan hari guru nasional, Yayasan Amanah Karamah juga ingin memeriahkan kegiatan dengan membuat aneka perlombaan di sekolah yang dibinanya, Almarhum Hamdan yang merupakan petugas keamanan di sekolah tersebut ikut bertugas memantau jalannya kegiatan, hingga sekitar pukul 15.00 wib, dia jatuh pingsan karena serangan jantung di sekitar lapangan perlombaan.

Dengan sigap pihak Yayasan Amanah Karamah langsung membawa Almarhum Hamdan ke RS Haji Medan, namun dalam perjalanan ke rumah sakit yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Total klaim yang dibayarkan terdiri dari pembayaran klaim JHT, JKK, JKM dan 3 bulan pembayaran sekaligus Jaminan Pensiun selanjutnya sebagai peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris tersebut juga berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp319.450 setiap bulannya," ujar Asran.