MEDAN - Berkas perkara milik 13 tersangka akhirnya dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke bagian penuntutan atas kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar, Rabu (28/2/2018). Adapun Ke-13 tersangka itu, adalah ‎Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)‎, Safaruddin Nasution. Kemudian, Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Selanjutnya, ‎Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Direktur VIII CV Pandan Indah.

"Iya benar, berkas perkara ke-13 tersangka dilimpahkan oleh penyidik kita ke bagian penuntutan," ungkap Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sehingga 13 tersangka dengan penyidikan berkas perkara sebanyak 16 berkas.‎ Yang dilimpahkan untuk di teliti kelengkapan berkas perkaranya, agar segera dinyatakan lengkap berkas perkara.

"Diteliti dulu kelengkapan agar dinyatakan berkas sudah lengkap," sebutnya.

Sumanggar menjelaskan ada seorang tersangka bernama ‎Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek, yang terindikasi korupsi.

"Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan, yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi," tutur Sumanggar dengan jelas.

Sumanggar menjelaskan para tersangka terjerat dalam tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigib Beton).

"Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar," ungkapnya‎.