MEDAN - Daftar pemilih tetap (DPT) bagi warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan yang di Sumut belum ada yang jelas dan masih menunggu kebijakan dari KPU Provinsi Sumut dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tahun ini. Hal itu diungkapkan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting. Menurut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan KPU untuk WBP yang memiliki hak suara pada Pilkada serentak tahun ini.

"Untuk saat ini belum ada, bila ada itu masing-masing kembali ke UPT (Unit Pelayanan Terpadu atau Lapas dan Rutan)," ungkap Josua, Minggu (25/2/2018).

Di Sumut, selain Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018, juga ada satu kota dan tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada. Adapun daerah yang dimaksud yakni Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kabupaten Batubara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Dairi.

Sementara itu, ‎baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan mengusulkan sebanyak 2730 Warga Binaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk mendapatkan hak suara pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 ini.

Josua mengatakan setiap Lapas atau Rutan pasti mengajukan DPT untuk warga binaan, yang memiliki hak suaranya pada Pilgub Sumut dan Pilkada di 8 Kabupaten/Kota di Sumut. Namun, untuk secar kongrit itu, merupakan tugas dari KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pilkada 2018 ini.

"Kita secara internal sudah melakukan pendataan terhadap warga binaan memilik hak suara dalam Pilkada serentak. Tapi, untuk penetapan DPT adanya di KPU setempat. Kita cuma bisa mengusulkan, yang menetapkan itu ada KPU. Makanya, belum ada data DPT," jelas Josua.