LABUHANBATU - RIN (25) warga Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dijebloskan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Jumat (23/2/2018) ke sel tahanan. Dari tangannya, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah HP merek Nokia warna hitam.

Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal dari laporan masayarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Nusakambangan Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Setelah anggota ke TKP dan melihat pelaku, kemudian anggota langsung melakukan penyergapan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (24/2/2018) sore.

Hanya saja, sambung Kapolsek, saat disergap pelaku sempat membuang bungkusan yang diduga
berisi satu paket kecil plastik transparan yang berisi sabu seberat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses lanjut.