LABUHANBATU - Kecelakaan maut merenggut dua nyawa usai sepeda motor yang mereka kendarai kontra dengan mobil Daihatsu Grand Max BK 1533 ZK, Jumat (23/2/2018) kemarin sekira pukul 05.10. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Km 340 - 341 Dusun Galundang Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, mengakibatkan Siti Fatimah (38) dan Haidar (55) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tewas seketika usai sepeda motor yang dikendarainya dihantam mobil Daihatsu Grand Max BK 1533 ZK.

"Pengendara sepeda motor atas nama Sti Fatimah meninggal dunia di TKP, sedangkan Haidar (penumpang sepeda motor) meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Mereka berdua bertetanggaan," ungkap Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Sawangin melalui Kanit Laka, Ipda Sahrial Sirait, Sabtu (24/2/2018).

Menurut Kanit, kecelakan ini berawal saat Daihatsu Grand Max BK 1533 ZK yang dikemudikan Ari Purwadi (20) mengalami pecah ban sehingga mobil yang dikendarainya oleng dan mengambil jalur jalan ke kanan melewati as jalan tanpa dapat dikendalikan oleh pengemudinya.

"Pelaku sudah kita tahan dan kita sangkakan dengan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ," ujar Kanit Laka, Ipda Sahrial Sirait.

Ipda Sahrial menjelaskan, sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Siti Fatimah saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat berboncengan dengan Haidar hendak berangkat kerja di salah satu perusahan swasta kebun Bilah. Namun dari arah berlawanan, Ari Purwadi diduga mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Medan menuju Tanjung Sarang Elang, sehingga kedua kenderaan mengalami kecelakaan tabrak depan.

"Ngeri kali tadi, kondisinya tragis, sempat bola matanya sebelah hilang," beber Noni, warga di sekitar.