ASAHAN - Salah seorang guru berinisial CA, yang bertugas di salah satu SD Negeri kawasan Perkebunan Bandar Selamat Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diamankan petugas Polres Asahan. Bukan tanpa sebab, oknum guru yang disebut-sebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan serta memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu (sabu).

“Oknum guru tersebut diamankan di Dusun I Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau, Asahan. Dia dikabarkan juga sebagai pengguna aktif sabu,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar akhir pekan ini.

Disebutkannya, dari tangan tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah ditimbang, narkotika tersebut seberar 0,66 gram (brutto). Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu bungkus kantong plastik klip kosong serta satu unit telpon genggam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi terhadap pelanggannya,” beber Wilson.

Ia menuturkan, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saya sangat menyesalkan tindakan oknum guru tersebut. Padahal, seharusnya sebagai seorang guru tak sepatutnya melakukan perbuatan tercela. Bagaimana jadinya bila seorang guru yang notabene merupakan kaki tangan dari bandar narkoba mengajar generasi penerus. Tentunya, bangsa ini akan hancur. Oleh karenanya, oknum guru seperti ini harus diberikan tindakan tegas,” tandas Wilson.