PALAS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas diingatkan bersikap netral dalam pesta demokrasi lima kali setahun tersebut.

Penegasan itu disampaikan Plh Bupati Palas Arpan Nssution, Sabtu (17/2/2818) disela persiapan deklarasi pilkada damai dan pawai karnaval dan simulasi yang akan dilaksanakan pihak KPU Palas, Minggu (18/2/2018) di lapangan Merdeka Sibuhuan.

Dikatakan Arpan, jauh hari sebelumnya, pihak Panwaslih dengan tegas melarang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

"ASN juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari atau sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos," jelasnya.

Selain itu, tegas Arpan, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau dan tanpa menggunakan atribut partai politik. ASN dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan dilarang memasang spanduk promosi bakal calon kepala daerah.

"Jangan ada ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada. ASN harus menjaga netralitas. ASN harus netral sesuai ketentuan dan aturan," kata Arpan sembari meminta ASN tidak terlibat kampanye hitam dan masif.

Ia menegaskan, ASN tak boleh ikut dalam politik praktis. Sebab, ASN merupakan aparatur negara yang harus menjaga netraliras dalam perhelatan demokrasi, baik di Pemilu maupun Pilkada.

Dan bila ada yang ditemukan ASN yang terlibat dan ikut serta dalam Pemilu maupun Pilkada agar segera melaporkannya ke Panwaslih Palas agar menerima sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Nagi ASN yang ikut bermain dalam politik praktis di Pilkada akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini dipertegas pada dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik," ungkapnya.