SERGAI – Sebanyak 14 kapal pukat trawl dimusnahkan dengan cara dibakar dilakukan Kajari Sergai H Jabal Nur dan Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly di sekitar kantor Satpol-Air Polres Sergai, Senin (12/2/2018) siang. Kajari Sergai H Jabal Nur mengatakan, sebanyak 14 unit kapal pukat trawl dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan barang bukti hasil tangkapan Satpol-Air pada tahun 2017 dan telah adanya keputusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti setelah ada keputusan dari pengadilan,” bilangnya.

Kajari berharap, para nelayan menggunakan kapal pukat trawl agar mengambil ikan dizona bebas diatas 12 mil bibir pantai. Hal itu agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Kita harapkan kesadaran nelayan menggunakan kapal pukat trawl agar penangkapan kapal pukat trawl dapat berkurang,” ujar Kajari.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly dilokasi mengatakan, kapal pukat trawl dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan dilakukan Satpol-Air Polres Sergai terhadap para nelayan mengambil ikan dizona larang.

“Jangan mencoba mengambil ikan dengan pukat trawl didaerah nelayan tradisional kalau tidak mau kita tangkap,” paparnya.