SIPIROK - Sekitar dua puluh warga Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara membuat pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri Tapsel di Sipirok agar jaksa memeriksa pengerjaan proyek pipanisasi yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017. Menurut warga, pengerjaan proyek pipanisasi sepanjang kurang lebih 6000 meter yang bersumber dari Aek (sungai) Sibarabara tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan atau musyawarah warga Desa yang telah dibuat dengan pengerjaannya. Seperti pipa yang seharusnya ditanam sedalam 40 cm, kenyataan di lapangan banyak pipa yang tidak ditanam sehingga berpotensi rusak akibat alam seperti, tertimpa kayu, terinjak warga yang lewat. Demikian juga dengan pembangunan bak penampung sekaligus penyaring, seharusnya 3 bak penampung dibangun dalam proyek ini, yakni, di hulu pipa dari sungai, di tengah, dan di hilir yaitu di Desa Sibadoar.

"Kami melihat pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di musyawarahkan warga Desa dengan pengerjaannya di lapangan. Oleh karna itu kami mengadukan hal ini ke pihak Kejari Tapsel agar menindaklanjuti proyek itu dan minindak Kepala Desa Sibadoar agar mempertanggung jawabkan pekerjaannya," ujar warga yang minta namanya tidak dituliskan, Minggu (11/2/2018).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tapsel melalui stafnya, Davi mengatakan, pengaduan warga Desa Sibadoar tersebut sudah merek terima.

"Saat ini kita sudah telaah dan sesuai petunjuk dari pimpinan masalah ini akan kita tindak lanjuti," jelas Davi.