RAYA - Kepala Desa dan Sekretaris Desa akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi. Keduanya terlibat kasus penganiayaan anak di bawah umur karena main hakim sendiri, bak hukum rimba. Kedua aparat yakni Sutrisno (49), Kepala Desa waega Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja, Simalungun dan Kennedy Manurung (45), Sekdes, warga Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja, Simalungun.

Keduanya disangka melanggar perlindungan pidana Perlindungan Perempuan dan Anak usai menyekap, memukuli Jefri Siabutar (13) dengan tuduhan melakukan pencuarian.

Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun di Asrama Polisi, Jalan Sangnaualuh, Siantar Timur, Minggu (11/2/2018).

Amatan tribun-medan.com, tersangka ada tiga orang, satu orang lainnya adalah Sunggul Purba. Mereka terlihat dengan rompi oranye dan mengenakan masker saat digiring petugas Satreskrim untuk proses gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Damos Aritonang menjelaskan, status penetapan tersangka sesuai dengan LP No. 270/X/2016/Simal tgl 30 Oktober 2016. Di mana pelapor adalah ibu korban.

"Mereka ini main hukum rimba, main hakim sendiri. Jadi intinya jangan semena-mena. Apalagi kan mereka ini aparatur pemerintahan. Harusnya mengayomi dan melindungi serta berkoordinasi dengan pihak berwajib," tegas AKP Damos Aritonang.

"Kepala Desa, Sekretarisnya dan satu warga lainnya terbukti melanggar tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 333 KUHPidana. Korbannya Jefri Sidabutar (13) masih ikut orang tua," jelas AKP Damos di Asrama Polisi.

Dijelaskan Damos, bahwa Jefri telah dianiya secara bersamaan dengan melakukan penyekapan di dalam rumah Sunggul Purba. Mulanya karena Jefri dituduh mencuri uang, emas dan handphone oleh Sunggul. Jefri dijemput dari kediamannya, dibawa keluar rumah dan dipukuli Sunggul diikuti Kepala Desa memukul wajah Jefri sebanyak tiga kali, begitu juga Sekdes ikut memukul.

"Jadi anak di bawah umur ini dituduh dan belum terbukti mencuri uang, perhiasan dan handphone punya Sunggul. Dari itu mereka menjemput anak ini dari rumahnya. Lalu pengeroyokan mereka lakukan hingga disekap lagi di dalam rumah Sunggul," ungkap Damos.

Ketika diwawancara, Sutrisno dan Kennedy hanya diam membisu seribu bahasa. Keduanya enggan mengungkapkan alasan memukuli anak di bawah umur.

Terpisah, dijelaskan AKP Damos bahwa keduanya tidak dalam pengaruh alkohol atau kejiwaan ketika dinyakan terkait dugaan ganguan psikologi.

"Pengakuan mereka tidak ada pengaruh alkohol. Mereka juga tidak lah sakit mentalnya, sehat-sehat mereka," katanya.