LABUHANBATU - Saat asyik menenggak tuak sembari memainkan handphone, JM (53) alias Oppung pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkapnya. Dengan berjalan lunglai, warga Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu ini tak berdaya ketika digelandang polisi menuju mako. Dari tangan Oppung, petugas mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna merah yang berisikan angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 78 ribu.

Informasi yang diperoleh, Oppung ditangkap polisi karena pria yang berprofesi sebagai petani ini menyambi sebagai juru tulis (jurtul) perjudian jenis tebak angka Hongkong (KIM).

Pelaku ditangkap pada Selasa (6/2/2018) kemarin sekira pukul 21.30 di Kedai Tuak Gareng di Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Benar. Pelaku kita amankan saat berada di warung tuak," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan, Rabu (7/2/2018).

Kata Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti personel dengan turun ke lokasi.

"Saat di TKP, personel melihat seorang laki-laki sedang duduk di sebuah Warung sambil memegang handphone. Saat diperiksa, ditemukan SMS berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan dari kantong celana tersangka diamankan uang judi kim sebesar Rp. 78 ribu," tandasnya.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan.