PALAS - Empat kecamatan di Kabupaten Padang Lawas diminta untuk segera melunasi tunggakan raskin. Sebab, bantuan sosial pangan beras sejahtera (Rastra) yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak akan disalurkan kepada kecamatan yang masih menunggak pembayaran beras miskin (Raskin). “Masih empat kecamatan lagi yang memiliki tunggakan raskin di Palas,” ujar Kabag Ekonomi Sekretariat Pemkab Padang Lawas, Gempur Nasution, Selasa (6/2/2018) di Sibuhuan.

Empat kecamatan itu, imbuh Gempur, yakni Kecamatan Barumun sebesar Rp 30.632.000, Kecamatan Huristak sebesar Rp 22.886.000, Barumun Tengah sebesar Rp 2.315.000 dan Kecamatan Sihapas Barumun sebesar Rp 31.226.000.

Dikatakannya, pembayaran raskin dari kepala desa ke Camat dan dari camat ke Bulog agak sering macat ataupun terlambat.

Berhubung karena program raskin sudah dihentikan pemerintah pusat dan digantikan dengan bantuan sosial rastra, maka pihaknya mengambil kebijakan tersebut agar tunggakan raskin terlunasi.

Dia menambahkan, di daerah tersebut terdapat 11.210 KK penerima manfaat rastra, dan sebelumnya pada masa program raskin setiap KK penerimanya memperoleh 15 Kg yang ditebus dengan harga yang disesuaikan pemerintah.

"Namun kini dengan program bantuan sosial rastra, warga penerima manfaat memperoleh 10 Kg per bulan dengan kualitas medium tanpa biaya," pungkasnya.