LABUHANBATU - Dua dari lima pelaku pencurian ternak lembu berhasil diamankan personel kepolisian dari Polsek Sei Kanan dari belakang PKS PTTN Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (6/2/2018) pukul 07.50. Selain tersangka Sudirman alias Man Gareng, polisi juga mengamankan rekannya yang lain bernama Alpen Nasution alias Bujuk (38) dari Gang Pendidikan, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam rumah kontrakan di dekat kolam pancing.

Kini, keduanya telah diperiksa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Rekannya yang lain sedang dalam pengejaran," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan, Selasa (6/2/2018).

Menurut Kapolsek, peristiwa ini berawal pada Selasa (20/1/2018) sekira pukul 02.15. Di mana, telah terjadi pencurian lembu di perkebunan PTTN DEF. I. Batang Gogar Desa Batang Gogar Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tersangka sebanyak lima orang dengan mengenderai Mobil Avanza warna silver plat B II7 UQ," sebut Kapolsek.

Kelimanya, imbuh Kapolsek, melakukan pencurian lembu dengan cara melepas tali ikatan lembu dan menghalau lembu ke arah Jalan Batang gogar dan selanjutnya mengikatkan tali seekor lembu ke tiang listrik.

"Pada waktu itu, security curiga melihat mobil Avanza yang sedang parkir di dalam areal perkebunan karena waktu itu sudah pagi hari pukul 02.15 Wib. Maka security menghubungi para peternak lembu dan mereka mendatangi mobil Avanza," ungkapnya.

Saat itu juga, mereka langsung menegur dan meminta kepada sopir Avanza pelaku identitas. Namun sopir tidak menjawab dan memajukan mobil serta menabrak palang kebun.

"Pelaku juga menabrak sepeda motor yang kebetulan diparkir di tengah jalan tepatnya dekat palang, akibat hal tersebut palang rusak dan juga sepeda motor rusak akibat ditabrak dan mobil tersebut melarikan diri," jelasnya.

Usai dari situ, pada pukul 04.00 mobil Avanza ditemukan di Dusun Harimonting Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, namun pelaku tidak lagi berada di dalam mobil.

"Kanit reskrim dan personel telah membawa dan mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza B 117 UQ ke Polsek Sei Kanan. Kita juga sudah mengarahkan korban melapor ke polsek guna tindak lanjut perkara tindak pidana tersebut," tandasnya.

Selanjutnya, saat dirinya bersama Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mengambil serta mendata keterangan dari para saksi-saksi yang ada, Kapolsek menerima informasi warga yang layak dipercaya, bahwa pelaku Man Gareng sedang berada di belakang PKS PTTN Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Dari informasi tersebut, kita langsung bergerak ke lokasi untuk mengejar tersangka. Saat kita pastikan keberadaan target, kita langsung melakukan penyergapan," tuturnya.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan satu tas berisi pakaian kotor sebanyak satu pasang dan dua HP hasil pengembangan dari tersangka.

"Tak lama dari itu, kita juga melakukan penangkapan terhadap teman tersangka atas nama Bujuk dan keduanya langsung kita gelandang ke Mapolsek," tutupnya.