MEDAN - Dua terdakwa Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Begadai (Sergai) merugikan uang negara senilai Rp‎ 442 juta. JPU, Tulus Tampubolon menyebutkan kedua terdakwa Khairul Haitami selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Sugiarto Ramli sebagai Direktur CV Vidya melakukan atau turut serta melawan hukum ?dengan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

"?Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli sebesar Rp 442 juta," ungkap jaksa di depan hakim Sariani di ruang Cakra III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2) sore.
?
Atas perbuatannya, ?Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli diancam dengan
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa dari Kejari Sergei menyebutkan bahwa terdakwa Khairul Haitami dalam korupsi ini, melakukan dan menyuruh untuk menyatakan pekerjaan selesai 100 persen dan memproses permohonan pembayaran sebelum pekerjaan diselesaikan.

"Serta tidak membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPPK) yang bertugas untuk meneliti, memeriksa dan menyetujui usulan perubahan kontrakpada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Rodi (Jalan Nasional)-Sukajadi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.2.158.224.000," urai Tulus.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan laporan penanggungjawaban (LPJ)? menyatakan terdakwa Khairul Haitami selaku pejabat, yang menandatangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD.

"Perbuatannya, tidak bisa bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti," jelas JPU dalam surat dakwaannya.

Usai mendengari pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan tidak menyampaikan nota keberatan dakwaan (pledoi). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Khairul Haitami selama proses penyidikan hingga persidangan tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit. Sedangkan, Sugiarto Ramli ?dilakukan penahanan dan ditahan di Lapas Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.