MEDAN - Memasuki hari ketiga rangkaian pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, hari ini (Rabu, 31/1/2018) kembali akan diperiksa sebanyak 11 orang.

Lima di antaranya saat ini masih tercatat sebagai anggota legislatif aktif. Satu diantaranya merupakan anggota DPR RI, Roslinda Marpaung.

Roslinda sebelumnya merupakan politikus PPRN besutan DL Sitorus. Kemudian berpindah menjadi kader Partai Demokrat saat hendak menjadi anggota DPR RI. Selain Roslinda, anggota aktif DPRD Sumut lainnya yang turut akan diperiksa adalah Sopar Siburian, Mustofawiyah dan Arifin Nainggolan yang juga berasal dari Demokrat. Selain itu juga M Faisal dari Golkar.

Naman lainnya yang tidak lagi duduk sebagai anggota DPRD Sumut yang menjadi terperiksa; Helmiati, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan Sarumaha, Rahmiati Delima, Washington Pane serta Pasiruddin Daulay.

“Sebagai orang yang taat hukum kita siap memenuhi panggilan KPK,” kata M Faisal menjawab ketika diwawancarai pekan lalu.

Namun dia enggan menjelaskan saat ditanya apakah telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada KPK.

Pemeriksaan Roslinda Cs sebagai bagian dari 46 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait dengan dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada 2012. Bersama mereka sejak kemarin (30/12018) turut pula diperiksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumut beserta mantan pejabat lainnya. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Anthony Siahaan dan mantan Sekda Hasban Ritonga.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah kepada sejumlah media yang mewawancarainya, masih ada sejumlah fakta persidangan terdahulu yang harus dikembangkan guna pengungkapan tindak penyuapan secara menyeluruh.

Kendati sejumlah terperiksa telah mengembalikan uang yang pernah mereka terima, tidak serta merta mereka terlepas dari jeratan hukum.