DELISERDANG - Pembangunan tiang pemancar telepon seluler di Jalan Kloni 3 Desa Bulucina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terakhir menuai masalah besar. Selain warga menolak keberadaannya, tower tersebut juga sangat mengganggu proses belajar-mengajar para pelajar YP Mutia Rahma.

"Ini adalah suara rakyat. Pembangunan tower di halaman sekolah YP Mutia Rahma harus segera dibatalkan. Karena ini jelas-jelas mengganggu proses belajar-mengajar para anak didik kita, Kita meminta kepada Pemerintah Desli Serdang c/q dinas terkait agar jangan diberikan izin pembangunan tower ," kecam Jasa Wardani Ginting Anggota DPRD Deli Serdang melalui telepon genggamnya.

Menurut Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini, pembangunan tower jelas telah menyalahi aturan yang baku. Seharusnya sebelum diadakannya pembangunan pihak dusun serta desa yang merupakan ujung tombak Pemerintahan Kabupaten dapat melakukan kajian yang selektif hingga dapat menghilangkan dampak serta gangguan buruk terkait adanya pembangunan tower. Karena lokasi pembangunan tower ada tempat proses belajar-mengajar sekolah.

"Coba bayangkan dilingkungan sekolah yang notabenenya mencetak generasi muda yang bakal meneruskan cita-cita bangsa ini. Disitu pula tower berdiri. Ini kan sudah tak betul lagi. Dan Kita harapkan agar aparat terkait segera membatalkan pembangunan tower tersebut," kata Jasa Wardani dengan nada keras.

Lebis lanjut Jasawardani, pembangunan tower telepon seluler di Desa Bulucina itu dianggap terlalu dipaksakan. Sehingga pembangunan tower itu tidak lagi melihat ada aspek-aspek dan objek yang lebih penting.

"Kita tidak menolak adanya pembangunan tapi tolong dong...!...Inikan halaman sekolah. Yah pastinya anak-anak tak dapat bermain lagi. Bahkan gawatnya. Mungkin sekolah tak dapat melakukan upacar bendera," ungkap Jasa Wardani.

Terpisah, sebenarnya pembangunan tower dari awalnya terus mendapat protes keras dari seluruh warga Bulucina. Namun saja entah mengapa pembangunan dapat terus dilaksanakan. Menurut kabar yang berkembang.

Kepala Yayasan YP Mutia Rahma yang juga merupakan Kadus Kloni 3 terus bergerilya melakukan loby ke tingkat desa serta kecamatan. Disebut-sebut pihak desa kecipratan Rp 10 juta dan pihak kecamatan disuguhi Rp 20 juta untuk meloloskan rekomendasi mendirikan tower tersebut.

Sebelumnya untuk mendapatkan rekomendasi izin pembangunan tower yang tingginya mencapai 62 meter itu Kusmiadi terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar sebanyak 26 orang.

Kabar yang berkembang, dari menyewakan lahannya untuk BTS (Base Transceiver Station) kepada PT Inti Bangun Sejahtera selama 20 tahun, Kusmiadi mendapat uang sebanyak Rp900 juta.