DELISERDANG- Pembangunan tiang pemancar telepon seluler di Jalan Kloni 3 Desa Bulucina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menuai masalah. Selain tak mendapat izin pembangunan tower tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar pelajar YP Mutia Rahma.

Menurut informasi pembangunan tower yang tingginya mencapai 62 meter telah mendapat rekomendasi dari pihak Desa Bulucina lalu diteruskan langsung ke Kecamatan Hamparan Perak. Sebelum dapat rekomendasi, Kadus Kloni 3 Kusmiadi terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar sebanyak 26 orang.

Sebelumnya pembangunan tower pemancar tersebut mendapat kecaman keras dari para warga Desa Bulucina karena tower akan dibangun di depan halaman sekolah. Namun entah mengapa rekomendasi pembangunan dapat lolos sampai tingkat kecamatan.

Dari kabar yang berkembang di lokasi, uang kontrak untuk tempat pemasangan pemancar telepon seluler itu lumayan besar nilainya. Dengan kontrak selama 20 tahun lamanya disebut-sebut pemilik tanah mendapat Rp 900 juta.

Namun saja pembangunan tower yang dilakukan PT Inti Bangun Sejahtera di dalam halaman sekolah YP Mutia Rahma terakhir mengganggu aktifitas belajar-mengajar murid-murid YP Mutia Rahma. Dipastikan siswa dapat lagi bermain di halaman sekolah serta upacara bendera yang setiap seninnya dilakukan bakal ditiadakan.

Belum lagi persoalan radiasi yang ditimbulkan dari pemancar atau BTS (Base Transceiver Station) yang bakal menyerang semua murid di YP Mutia Rahma serta para warga sekitar.

Kasatpol PP Deli Serdang Suryadi Aritonang melalui GSR Sihombing mengatakan kalau pembangunan tiang pemancar seluler di halaman sekolah YP Mutia Rahma Desa Bulu Cina dihentikan karena tak memiliki izin.