MEDAN - Tiga terdakwa hanya bisa tertunduk lemah saat majelis hakim Saryana SH, MH menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terbukti miliki sabu 9,9 kg yang di gelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2018) sore. Adapun ketiga terdakwa yakni masing-masing Mursalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan," pungkas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing seumur hidup penjara menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir terhadap putusan ini," bilangnya.