LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang tanpa hak menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diketahui bernama Dermawan Munte (28) warga Kampung Pulo, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan polisi pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 23.00.

"Tersangka diamankan Tim Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang yang dipimpin Ipda Mhd Fauzan Yonandi di salah satu warnet di Jalan Kampung Pulo," ungkap Kapolsek Kota Pinang, AKP Sitanggang, Selasa (30/1/2018).

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan satu bungkus paket kecil sabu serta satu kaca pirex dalam plastik transparan di dalam kotak bungkus rokok magnum filter kosong dari saku celana lee pendek tersangka.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Iw," tambahnya.

Mengetahui hal itu, tersangka pun diboyong polisi untuk memburu Iw dari kediamannya. Sayangnya, Iw tidak berada di rumahnya.

"Selanjutnya Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang memboyong Dermawan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka Iw masih dalam pengejaran," bebernya.