MEDAN - Warga yang berdomisili di Jalan HM.Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, meminta Satpol PP Medan membongkar bangunan rumah No.132. Selain mengganggu dan merusak dinding bangunan rumah di sebelahnya, bangunan yang berdiri ini diduga tanpa dilengkapi IMB. "Kita meminta bangunan rumah Lim Hok Kiat, yang menempel di dinding rumah saya segera dibongkar, karena coran semen pondasi rumahnya menempel di dinding bata rumahku hingga rusak," ujar Juriati Siregar, Senin (30/1).

Bangunan rumah milik Lim Hok Kiat yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga diduga diback-up kepling setempat.

"Padahal di hari Kamis (18/1) surat peringatan kedua dari Satpol PP baru diantar kepling ke Lim Hok Kiat, tapi di hari Minggu (20/1), malah semakin berani terang-terangan melanjutkan bangunan rumahnya sambil dijagai sama kepling," kata Juria.

Juria, juga menyayangkan pernyataan pemilik bangunan yang seolah-olah mendapat dukungan dari Lurah, dan Kepling Lingkungan II, membangun kembali rumahnya setelah surat peringatan kedua dari Satpol PP.

"Sewaktu aku datangi rumah kepling untuk menanyakan perihal ini, tapi yang kujumpai hanya ada istrinya saja dan dia bilang kok sibuk kali kalian kalau orang itu membangun, orang itu sudah ada IMB nya kok," ujar Juria menirukan pernyataan istri kepling.

Juria mengaku heran melihat Kepling yang seharusnya menyelesaikan keamanan dan keluhan warganya, malah seperti sudah tidak mau peduli mengenai lingkungan sekitar mereka. Sementara warga memiliki hak yang sama.

"Kalau seperti ini kenyataannya, kami sebagai warga lingkungan II, meminta agar Pak Wali Kota menindak dan menegur Camat dan Lurah. Karena kami sebagai warga tidak merasakan kinerja kepling yang terang-terangan berpihak kepada orang yang punya uang," katanya.

Juria bercerita, Lim Hok Kiat, selalu menganggap semuanya dapat diurus dengan uang. Sehingga dia berani tidak mengindahkan surat yang datang dari Satpol PP.

"Malah semakin melanjutkan bangunan rumahnya yang sempat terhenti di tahun 2015 lalu, karena membangun tanpa SIMB hingga merusak dinding bangunan rumah ku sampai rubuh dan menimpa anak ku," terangnya.

Juria juga mengatakan, sudah dua kali membuat laporan polisi akibat kejadian itu.

"Anaknya si Lim Hok Kiat, juga selalu mengatakan, semua mereka sudah atur mulai dari LP kami 221 tahun 2015 Yang menyebabkan adanya korban. Hingga LP No.1575 tahun 2017, beserta LP ke TRTB & POL PP. Tapi bangunannya terus berlanjut. Kan ini namanya arogan," jelas Juria.

Lurah Sidorame Barat I, Iqbal Samosir saat ditemui mengaku sudah menanyakan hal itu secara langsung kepada kepling.

"Sudah saya tanyakan langsung ke kepling dan katanya tidak ada dia memback-up itu," ujarnya di Kantor Lurah jalan Pelita 3 Gang Pepaya.

Di tempat yang sama, Kepling Lingkungan II, Marwan, mengatakan, dirinya tidak ada berpihak ke manapun, dan tidak ada membekingi. Bahkan dia menyodori bukti surat dari Dinas Perkim kalau rumah yang dibangun sudah memiliki izin bangunan.

"Aku duduk di depan rumah itu karena disuruh Pak Camat untuk mendampingi si Lim. Dan aku tidak ada berpihak ke manapun," kata Marwan.

Namun, kenyataannya di lapangan pembangunan rumah milik Lim Hok Kiat, tidak ada terlihat plank IMB. Dan kepling mengatakan kalau Lim hanya membangun jembatan saja.

"Sudah ada izin membangunnya orang itu, dan cuma membangun jembatan saja," tandas Kepling Lingkungan II ini.